JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengirimkan surat pencegahan terhadap Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. Pencegahan ini dilakukan menyusul ditetapkannya Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK. "KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi atas nama Raja Bonaran Situmeang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (22/8). Lebih lanjut menurut Johan, Bonaran dicegah pepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak hari ini. Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu keterangan mantan pengacara Anggodo Widjojo tersebut diperiksa, ia tidak sedang berada di luar negeri.
KPK cegah Bupati Tapanuli Tengah ke luar negeri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengirimkan surat pencegahan terhadap Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. Pencegahan ini dilakukan menyusul ditetapkannya Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK. "KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi atas nama Raja Bonaran Situmeang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (22/8). Lebih lanjut menurut Johan, Bonaran dicegah pepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak hari ini. Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu keterangan mantan pengacara Anggodo Widjojo tersebut diperiksa, ia tidak sedang berada di luar negeri.