KPK cegah chairman Paramount ke luar negeri



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Chairman Paramount Enterprise Eddy Sindoro. Pencekalan ini terkait kasus suap pengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengungkapkan, surat permohonan cekal ini telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi per 28 April untuk 6 bulan ke depan. “Ada dugaan keterlibatan, makanya kita meminta cekal dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini,” kata Yuyuk, Senin (2/5).

Pencekalan Eddy diperkirakan akan menguak kasus suap yang melibatkan panitera Edy Nasution, Sekretaris MA Nurhadi, dan grup Lippo. Eddy yang juga mantan bos Lippo itu diharapkan kian membuat kasus ini jadi terang.


KPK masih enggan menjelaskan rinci peran Eddy dalam kasus suap ini. Yang jelas, penyidik KPK telah memastikan Eddy saat ini masih berada di Indonesia. Pada 20 April lalu, KPK juga telah menggeledah kantor Eddy di Paramount Enterprise Gading Serpong, Tangerang.

 Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno, perantara dari kantor PT Paramount Enterprise International. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia