JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Chairman Paramount Enterprise Eddy Sindoro. Pencekalan ini terkait kasus suap pengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengungkapkan, surat permohonan cekal ini telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi per 28 April untuk 6 bulan ke depan. “Ada dugaan keterlibatan, makanya kita meminta cekal dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini,” kata Yuyuk, Senin (2/5). Pencekalan Eddy diperkirakan akan menguak kasus suap yang melibatkan panitera Edy Nasution, Sekretaris MA Nurhadi, dan grup Lippo. Eddy yang juga mantan bos Lippo itu diharapkan kian membuat kasus ini jadi terang.
KPK cegah chairman Paramount ke luar negeri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Chairman Paramount Enterprise Eddy Sindoro. Pencekalan ini terkait kasus suap pengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengungkapkan, surat permohonan cekal ini telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi per 28 April untuk 6 bulan ke depan. “Ada dugaan keterlibatan, makanya kita meminta cekal dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini,” kata Yuyuk, Senin (2/5). Pencekalan Eddy diperkirakan akan menguak kasus suap yang melibatkan panitera Edy Nasution, Sekretaris MA Nurhadi, dan grup Lippo. Eddy yang juga mantan bos Lippo itu diharapkan kian membuat kasus ini jadi terang.