KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Nenie Afwani untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan untuk tersangka Samin Tan selaku pemilik PT BLEM. "KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan selama 6 bulan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/2). Selain Nenie, pencegahan itu berlaku juga terhadap tersangka Samin Tan. Pencegahan berlaku sejak 14 September hingga Maret 2019. Samin disangka memberikan Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
KPK cegah direktur Borneo Lumbung Energi dan Metal ke luar negeri selama enam bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Nenie Afwani untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan untuk tersangka Samin Tan selaku pemilik PT BLEM. "KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan selama 6 bulan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/2). Selain Nenie, pencegahan itu berlaku juga terhadap tersangka Samin Tan. Pencegahan berlaku sejak 14 September hingga Maret 2019. Samin disangka memberikan Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).