JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim punya alasan tersendiri melayangkan surat cegah ke Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham terhadap tiga orang terkait proses penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara di CV Gold aset/PT AXO Capital Futures. Ketiganya adalah Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta, Sherman Rana, Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta, Moch Bihar Sakti dan Hansen Wibowo selaku Komisaris PT Jalatama Artha Berjangka. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan pencegahan itu terkait proses penyidikan kasus yang telah menyeret mantan Kepala Jabatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) Syahrul R Sampurnajaya sebagai tersangka. "Mereka dicegah agar sewaktu-waktu dipriksa tidak berada di luar negeri," kata Johan Budi, Minggu (23/3).
KPK cegah dua direktur PT Bursa Berjangka Jakarta
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim punya alasan tersendiri melayangkan surat cegah ke Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham terhadap tiga orang terkait proses penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara di CV Gold aset/PT AXO Capital Futures. Ketiganya adalah Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta, Sherman Rana, Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta, Moch Bihar Sakti dan Hansen Wibowo selaku Komisaris PT Jalatama Artha Berjangka. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan pencegahan itu terkait proses penyidikan kasus yang telah menyeret mantan Kepala Jabatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) Syahrul R Sampurnajaya sebagai tersangka. "Mereka dicegah agar sewaktu-waktu dipriksa tidak berada di luar negeri," kata Johan Budi, Minggu (23/3).