KPK cegah dua orang ke luar negeri terkait kasus suap mantan wakil ketua komisi VII



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk mencegah seorang pihak swasta, Fitrawan Tjandra dan pegawai PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Vera Likin berpergian ke luar negeri.

Keduanya merupakan saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sebagai tersangka. Samin Tan diduga menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih.


"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap Fitrawan Tjandra dan Vera Likin selama enam bulan ke depan terhitung sejak 4 Februari 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/2) malam.

Menurut Febri, keduanya juga menjalani pemeriksaan ulang pada hari ini. Sebab, mereka tak memenuhi panggilan KPK pada tanggal 22 Februari lalu.

"Pada dua saksi didalami Informasi terkait dengan dugaan aliran dana antara tersangka (Samin Tan) dan Eni Maulani Saragih untuk kepentingan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM," ujar Febri.

Samin diduga memberikan Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian ESDM. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Mantan Wakil Ketua Komisi VII
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli