JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri bagi dua orang pegawai PT Kernel Oil Indonesia atas nama Prima Hasyim Kasidik dan Maulana Yahya Abas. Keduanya dicegah ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013. "Pencegahan untuk Prima Hasyim Kasidik sejak 30 September dan Maulana Yahya Abas sejak 27 September," jelas Johan Budi, Juru bicara KPK kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/10). Pencegahan dilakukan KPK dengan tujuan apabila sewaktu-waktu perlu dimintai keterangannya, yang bersangkutan tidak dalam keadaan bepergian ke luar negeri. Adapun pencegahan yang dilakukan KPK itu berlaku selama enam bulan ke depan.
KPK cegah dua pegawai Kernel Oil ke luar negeri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri bagi dua orang pegawai PT Kernel Oil Indonesia atas nama Prima Hasyim Kasidik dan Maulana Yahya Abas. Keduanya dicegah ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013. "Pencegahan untuk Prima Hasyim Kasidik sejak 30 September dan Maulana Yahya Abas sejak 27 September," jelas Johan Budi, Juru bicara KPK kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/10). Pencegahan dilakukan KPK dengan tujuan apabila sewaktu-waktu perlu dimintai keterangannya, yang bersangkutan tidak dalam keadaan bepergian ke luar negeri. Adapun pencegahan yang dilakukan KPK itu berlaku selama enam bulan ke depan.