JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah Budi Supriyanto anggota Komisi V fraksi Golkar dan So Kok Seng, Direktur PT Mas Cahaya Perkasa. Plh Humas KPK Yuyuk Andriyanti Iskak mengatakan, pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku hingga enam bulan kedepan. "Kedua orang tersebut kami khawatirkan membawa barang bukti dan segala macam ke luar negeri," kata Yuyuk, Jumat (22/1). Asal tahu saja, kedua orang tersebut diduga mengetahui informasi dan terkait dengan perkara dugaan suap pembangunan jalan di Ambon tahun anggaran 2016. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan diduga suap oleh fraksi PDI-P Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.
KPK cegah fraksi Golkar Budi Supriyanto bepergian
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah Budi Supriyanto anggota Komisi V fraksi Golkar dan So Kok Seng, Direktur PT Mas Cahaya Perkasa. Plh Humas KPK Yuyuk Andriyanti Iskak mengatakan, pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku hingga enam bulan kedepan. "Kedua orang tersebut kami khawatirkan membawa barang bukti dan segala macam ke luar negeri," kata Yuyuk, Jumat (22/1). Asal tahu saja, kedua orang tersebut diduga mengetahui informasi dan terkait dengan perkara dugaan suap pembangunan jalan di Ambon tahun anggaran 2016. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan diduga suap oleh fraksi PDI-P Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.