KPK cegah hakim terkait kasus Bambang WS



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah seorang hakim bernama Desak Ketut Yuni Ariyanti. Ia dicegah terkait kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Subri yang menjerat Direktur Utama PT Pantai Aan Bambang Wiratmadji Soeharto sebagai tersangka.

"Ada permintaan cegah ke luar negeri kepada imigrasi terkait kasus suap Praya dengan tersangka BWS (Bambang Wiratmadji Soeharto) atas nama Desak Ketut Yuni Ariyanti. Yang bersangkutan adalah hakim," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (2/10).

Pencegahan terhadap Desak, dilakukan sejak tanggal 29 September 2014. Pencegahan itu, sambung Johan, berlaku untuk enam bulan ke depan. "Adapun tujuan pencegahan agar ketika diperlukan keterangannya, yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri," ungkapnya.


Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mantan Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura tersebut diduga turut serta memberikan suap kepada Subri bersama-sama dengan Lusita Ani Razak sebesar US$ 16.400 dan Rp 23 juta.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Bambang sempat bolak-balik diperiksa oleh KPK. Ia pernah melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.

PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah yang akan digunakan itu disebut-sebut milik Along. Lusita merupakan anak buah Bambang di PT Pantai Aan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan