JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah seorang hakim bernama Desak Ketut Yuni Ariyanti. Ia dicegah terkait kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Subri yang menjerat Direktur Utama PT Pantai Aan Bambang Wiratmadji Soeharto sebagai tersangka. "Ada permintaan cegah ke luar negeri kepada imigrasi terkait kasus suap Praya dengan tersangka BWS (Bambang Wiratmadji Soeharto) atas nama Desak Ketut Yuni Ariyanti. Yang bersangkutan adalah hakim," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (2/10). Pencegahan terhadap Desak, dilakukan sejak tanggal 29 September 2014. Pencegahan itu, sambung Johan, berlaku untuk enam bulan ke depan. "Adapun tujuan pencegahan agar ketika diperlukan keterangannya, yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri," ungkapnya.
KPK cegah hakim terkait kasus Bambang WS
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah seorang hakim bernama Desak Ketut Yuni Ariyanti. Ia dicegah terkait kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Subri yang menjerat Direktur Utama PT Pantai Aan Bambang Wiratmadji Soeharto sebagai tersangka. "Ada permintaan cegah ke luar negeri kepada imigrasi terkait kasus suap Praya dengan tersangka BWS (Bambang Wiratmadji Soeharto) atas nama Desak Ketut Yuni Ariyanti. Yang bersangkutan adalah hakim," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (2/10). Pencegahan terhadap Desak, dilakukan sejak tanggal 29 September 2014. Pencegahan itu, sambung Johan, berlaku untuk enam bulan ke depan. "Adapun tujuan pencegahan agar ketika diperlukan keterangannya, yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri," ungkapnya.