KPK cegah istri Anas ke luar negeri



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Pencegahan tersebut dilakukan sejak Rabu (20/11) kemarin.

"Nama Athiyyah Laila,  SKEP KPK No KEP-828/01/11/2013 tanggal 20 Nov 2013 terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Machfud Suroso," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui pesan singkat, Kamis (21/11).

Athiyyah merupakan salah satu saksi perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang untuk tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.


Pekan depan, Athiyyah akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan tim penyidik KPK juga akan meminta klarifikasi dari Athiyyah terkait barang-barang yang disita KPK saat menggeledah rumahnya pada Selasa (12/11) lalu.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita uang Rp 1 miliar, paspor milik Athiyyah, empat telepon genggam merek BlackBerry dan satu telepon genggam lain, buku tahlil bergambar potret Anas, dan sejumlah dokumen terkait proyek Hambalang.

Pemeriksaan terhadap Athiyyah dilakukan juga karena dia dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus yang menjerat Machfud.

Sebelum 2009, Athiyyah tercatat sebagai komisaris pada perusahaan Machfud. Sementara PT Dutasari Citralaras tersebut merupakan perusahaan subkontraktor penggarapan proyek Hambalang. 

PT Dutasari Citralaras mendapatkan pekerjaan mekanikal dan elektrikal berupa penyambungan jaringan listrik di proyek Hambalang. Nilai pekerjaan itu mencapai Rp 328 miliar.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus Hambalang. Selain Machfud, para tersangka itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Machfud. 

Anas juga menjadi tersangka terkait proyek Hambalang, tetapi dengan substansi perkara yang berbeda dengan kelima tersangka itu. Anas ditetapkan tersangka untuk dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan