JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Pencegahan tersebut dilakukan sejak Rabu (20/11) kemarin. "Nama Athiyyah Laila, SKEP KPK No KEP-828/01/11/2013 tanggal 20 Nov 2013 terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Machfud Suroso," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui pesan singkat, Kamis (21/11). Athiyyah merupakan salah satu saksi perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang untuk tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
KPK cegah istri Anas ke luar negeri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Pencegahan tersebut dilakukan sejak Rabu (20/11) kemarin. "Nama Athiyyah Laila, SKEP KPK No KEP-828/01/11/2013 tanggal 20 Nov 2013 terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Machfud Suroso," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui pesan singkat, Kamis (21/11). Athiyyah merupakan salah satu saksi perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang untuk tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.