JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan terhadap dua orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Ketua MK non aktif, Akil Mochtar. Dua orang yang dicegah keluar negeri oleh KPK itu adalah Ratu Rita, istri Akil dan Daryono, Sopir pribadi Akil. KPK telah mengirimkan surat pencegahan untuk keduanya. Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Denny Indrayana membenarkan hal tersebut. "Cegah baru dari KPK. Pertama, Ratu Rita Akil dan kedua, Daryono," ungkap Denny dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (10/10).
KPK cegah istri dan sopir Akil ke luar negeri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan terhadap dua orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Ketua MK non aktif, Akil Mochtar. Dua orang yang dicegah keluar negeri oleh KPK itu adalah Ratu Rita, istri Akil dan Daryono, Sopir pribadi Akil. KPK telah mengirimkan surat pencegahan untuk keduanya. Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Denny Indrayana membenarkan hal tersebut. "Cegah baru dari KPK. Pertama, Ratu Rita Akil dan kedua, Daryono," ungkap Denny dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (10/10).