JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengirimkan surat pencegahan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Pencegahan tersebut menyusul penetapan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkuman Kementerian ESDM tahun 2011-2013. "Berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-1019/01-23/09/2014 tanggal 03/09/2014 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap Jero Wacik," kata Wakil Menkumham Denny Indrayana, melalui pesan singkat, Kamis (4/9). Selain melakukan pencegahan terhadap Jero, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah staf khusu Jero bernama I Ketut Wiryadinata. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan tertanggal 3 September 2014.
KPK cegah Jero Wacik dan staf khususnya
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengirimkan surat pencegahan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Pencegahan tersebut menyusul penetapan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkuman Kementerian ESDM tahun 2011-2013. "Berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-1019/01-23/09/2014 tanggal 03/09/2014 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap Jero Wacik," kata Wakil Menkumham Denny Indrayana, melalui pesan singkat, Kamis (4/9). Selain melakukan pencegahan terhadap Jero, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah staf khusu Jero bernama I Ketut Wiryadinata. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan tertanggal 3 September 2014.