KPK cegah Ketua Dewan Pengarah Bapilu Hanura



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan dokumen tanah di Lombok yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri. “Kep. Pimpinan KPK Skep Nomor KEP- 917/01/12/2013, tanggal 15 Desember 2013, nama Bambang Wiratmadji Soeharto,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (16/12/2013). Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 15 Desember 2013. Adapun Bambang diketahui sebagai direktur PT Pantai Aan yang melaporkan Sugiharta alias Along atas tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. Kini, Along menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Praya. Pada Kamis (28/11/2013), Along dituntut tiga tahun penjara oleh tim jaksa PN Praya. Diduga, pemberian suap kepada Kepala Kejari Praya Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along tersebut. Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita Anita Razak yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12/2013). KPK pun menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang nilainya sekitar Rp 213 juta. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan bahwa KPK menduga ada pihak lain yang bermain dalam kasus suap menyuap yang melibatkan Subri dan Lusita ini. KPK masih mendalami motif pemberian uang oleh Lusita yang diketahui sebagai pengusaha di Jakarta itu. "Sedang didalami apakah hanya pengusaha atau teman dari penguasa, juga didalami apakah ia perantara atau messanger atau owner (pemilik) dalam usaha properti di sana (Pantai Senggigi)," kata Bambang.(Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan