JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Said Faisal alias Hendra yang merupakan mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan lantaran Said telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. "Mohon izin menginfokan cegah baru dari KPK, Skep No. KEP-149/01-23/02/2014 tanggal 18 Februari 2014 atas nama Said Faisal," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (19/2). Lebih lanjut menurut Denny, Said dicegah bepergian ke luar negeri sejak tanggal 18 Februari 2014 lalu.
KPK cegah mantan ajudan Rusli Zainal
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Said Faisal alias Hendra yang merupakan mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan lantaran Said telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. "Mohon izin menginfokan cegah baru dari KPK, Skep No. KEP-149/01-23/02/2014 tanggal 18 Februari 2014 atas nama Said Faisal," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (19/2). Lebih lanjut menurut Denny, Said dicegah bepergian ke luar negeri sejak tanggal 18 Februari 2014 lalu.