KPK cegah MS Kaban dan sopirnya



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban, Selasa (11/2). Pencegahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menjerat pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.

"Hari ini KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke Imigrasi atas nama MS Kaban, yang bersangkutan mantan Menteri Kehutanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (12/2).

Masih terkait kasus ini, KPK juga melakukan pencegahan terhadap mantan sopir Kaban, Muhammad Yusuf. "Terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi dengan tersangka AW (Anggoro Widjojo), kasus SKRT. Sejak hari ini ya, 11 Februari 2014, berlaku selama enam bulan," kata Johan.


Baik Kaban maupun Yusuf, keduanya dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Usai melakukan pecegahan terhadap keduanya, Johan pun mengaku pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Kaban dan Yusuf. Meski demikian, Johan mengaku belum mengetahui kapan keduanya akan diperiksa kembali.

Dalam kasus SKRT ini, KPK pernah memeriksa Kaban sebagai saksi. Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi sekitar 2007, Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Dia pernah menandatangani surat penunjukan langsung untuk PT Masaro Radiokom sebagai rekanan proyek SKRT.

Sebelumnya, Anggoro yang merupakan pemilik PT Masaro Radiokom diduga memberikan hadiah atau janji kepada sejumlah pejabat atau penyelenggara negara untuk meloloskan pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan pada 2007.

Anggoro diduga memberikan uang kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Kementerian Kehutanan meneruskan proyek SKRT dan mengimbau kementerian tersebut menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT. Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia