JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban, Selasa (11/2). Pencegahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menjerat pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. "Hari ini KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke Imigrasi atas nama MS Kaban, yang bersangkutan mantan Menteri Kehutanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (12/2). Masih terkait kasus ini, KPK juga melakukan pencegahan terhadap mantan sopir Kaban, Muhammad Yusuf. "Terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi dengan tersangka AW (Anggoro Widjojo), kasus SKRT. Sejak hari ini ya, 11 Februari 2014, berlaku selama enam bulan," kata Johan.
KPK cegah MS Kaban dan sopirnya
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban, Selasa (11/2). Pencegahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menjerat pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. "Hari ini KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke Imigrasi atas nama MS Kaban, yang bersangkutan mantan Menteri Kehutanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (12/2). Masih terkait kasus ini, KPK juga melakukan pencegahan terhadap mantan sopir Kaban, Muhammad Yusuf. "Terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi dengan tersangka AW (Anggoro Widjojo), kasus SKRT. Sejak hari ini ya, 11 Februari 2014, berlaku selama enam bulan," kata Johan.