JAKARTA. Terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Lebak, Banten, yakni Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan untuk bepergian ke luar negeri. Keputusan pencegahan tersebut tertuang dalam Keputusan KPK No.SKEP.704/01/10/2013, tanggal 07 Oktober 2013. Pencegahan itu diberlakukan KPK lantaran kedua pejabat itu diduga terkait kasus tindak pidana korupsi suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPK cegah pasangan Cabup dan Cawabup Lebak Banten
JAKARTA. Terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Lebak, Banten, yakni Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan untuk bepergian ke luar negeri. Keputusan pencegahan tersebut tertuang dalam Keputusan KPK No.SKEP.704/01/10/2013, tanggal 07 Oktober 2013. Pencegahan itu diberlakukan KPK lantaran kedua pejabat itu diduga terkait kasus tindak pidana korupsi suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).