KPK cegah pasangan Cabup dan Cawabup Lebak Banten



JAKARTA. Terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Lebak, Banten, yakni Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan untuk bepergian ke luar negeri.

Keputusan pencegahan tersebut tertuang dalam Keputusan KPK No.SKEP.704/01/10/2013, tanggal 07 Oktober 2013.

Pencegahan itu diberlakukan KPK lantaran kedua pejabat itu diduga terkait kasus tindak pidana korupsi suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).


Ketika dikonfirmasi wartawan, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi, Heriyanto, membenarkan hal tersebut.

"Ya sudah ada terhitung 7 Oktober," ujarnya dalam pesan singkat, Selasa (8/10).

Amir dan Kasmin merupakan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak, Banten, yang diusung Partai Golkar.

Beberapa waktu lalu, pasangan tersebut mengajukan gugatan ke MK atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi.

Akhirnya, MK mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan KPU untuk mengulang Pilkada Lebak.

Terkait putusan MK tersebut, KPK menduga ada uang yang diberikan kepada Ketua MK, Akil Mochtar.

Uang tersebut juga diduga diberikan oleh Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang merupakan adik Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten. Dalam hal ini, Atut diduga sebagai pihak yang memerintahkan Wawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan