JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kembali mengajukan permohonan cegah untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan suap kegiatan di Satuan Kerja Khusus Sektor Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Kali ini lembaga anti rasuah itu melarang pegawai PT Kernel Oil Pte Lte (KOPL) Indonesia Maulana Yahya Abas."Sejak tanggal 27 September 2013, KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah atas nama Maulana Yahya Abas terkait penyidikan kasus SKK Migas," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya, Senin (30/9).Menurutnya, larangan untuk bepergian ke luar negeri itu berlaku selama 6 bulan ke depan. Sayangnya, saat ditanya lebih lanjut mengenai posisi yang bersangkutan di perusahaan tersebut, ia enggan untuk menjelaskannya.Dengan pencegahan ini, total sudah tujuh orang, baik dari penyelenggara negara maupun swasta yang dicegah bepergian ke luar negeri. Adapun penyelenggara negara adalah Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, Mantan Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, mantan Kadiv Komersialisasi Gas bidang pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis dan Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat SKK Migas Agus Sapto Rahardjo. Sedangkan dari pihak swasta untuk sementara yang diketahui adalah Presiden Direktur Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon dan Dirut PT Zerotech Nusantara Febri Setiadi.Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, pentinggi KOPL Indonesia Simon Tanjaya dan swasta bernama Ardi pada 13 Agustus lalu. Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK cegah pegawai Kernel Oil terkait SKK Migas
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kembali mengajukan permohonan cegah untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan suap kegiatan di Satuan Kerja Khusus Sektor Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Kali ini lembaga anti rasuah itu melarang pegawai PT Kernel Oil Pte Lte (KOPL) Indonesia Maulana Yahya Abas."Sejak tanggal 27 September 2013, KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah atas nama Maulana Yahya Abas terkait penyidikan kasus SKK Migas," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya, Senin (30/9).Menurutnya, larangan untuk bepergian ke luar negeri itu berlaku selama 6 bulan ke depan. Sayangnya, saat ditanya lebih lanjut mengenai posisi yang bersangkutan di perusahaan tersebut, ia enggan untuk menjelaskannya.Dengan pencegahan ini, total sudah tujuh orang, baik dari penyelenggara negara maupun swasta yang dicegah bepergian ke luar negeri. Adapun penyelenggara negara adalah Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, Mantan Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, mantan Kadiv Komersialisasi Gas bidang pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis dan Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat SKK Migas Agus Sapto Rahardjo. Sedangkan dari pihak swasta untuk sementara yang diketahui adalah Presiden Direktur Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon dan Dirut PT Zerotech Nusantara Febri Setiadi.Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, pentinggi KOPL Indonesia Simon Tanjaya dan swasta bernama Ardi pada 13 Agustus lalu. Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News