KPK cegah pengusaha otomotif terkait kasus Wawan



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap seorang pengusaha otomotif Ali Muhammad terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"KPK telah mengirimkan permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas nama Ali Muhammad dari swasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1).

Lebih lanjut menurut Johan, pencegahan tersebut berdasarkan surat pencegahan tanggal 28 Januari 2014 kemarin. Ali dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Meski demikian, Johan tak merinci keterkaitan antara Ali dengan Wawan terkait kasus tersebut.


Namun diketahui, Ali Muhammad merupakan Direktur PT Tanda Motor yang juga sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa terkait kasus Wawan pada pekan lalu. Ali Muhammad atau Ali Idung disebut-sebut sebagai pemilik showroom tempat Wawan menyimpan mobil mewahnya, yakni Lamborghini, Ferrari, Bentley, dan Rolls Royce. Keempat mobil tersebut pun telah disita KPK.

Sebelumnya, selain menyita empat mobil mewah tersebut, KPK juga melakuka penyitaan terhadap 13 unit mobil dan sebuah unit motor. Kendaraan-kendaraan tersebut pun beberapa di antaranya diduga milik Wawan Toyota Land Cruiser, Lexus, Nissan GTR dan sebuah motor Harley Davidson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan