JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap seorang pengusaha otomotif Ali Muhammad terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. "KPK telah mengirimkan permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas nama Ali Muhammad dari swasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1). Lebih lanjut menurut Johan, pencegahan tersebut berdasarkan surat pencegahan tanggal 28 Januari 2014 kemarin. Ali dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Meski demikian, Johan tak merinci keterkaitan antara Ali dengan Wawan terkait kasus tersebut.
KPK cegah pengusaha otomotif terkait kasus Wawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap seorang pengusaha otomotif Ali Muhammad terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. "KPK telah mengirimkan permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas nama Ali Muhammad dari swasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1). Lebih lanjut menurut Johan, pencegahan tersebut berdasarkan surat pencegahan tanggal 28 Januari 2014 kemarin. Ali dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Meski demikian, Johan tak merinci keterkaitan antara Ali dengan Wawan terkait kasus tersebut.