JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dua petinggi PT Bursa Berjangka Jakarta, Kamis (20/3). Pencegahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kabupaten Bogor Syahrul R Sampurnajaya. "Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi perkara investasi CV Gold Aset terkait jabatan Kepala Bappebeti dengan tersangka SRS (Syahrul Sampurnajaya), KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan berpergian keluar negeri kepada dirjen imigrasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Kamis sore (20/3). Kedua petinggi PT Bursa Berjangka tersebut, yakni Sherman Rana K yang menjabar sebagai Direktur Utama PT Bursa Berjangka dan Mochammad Bihar Sakti yang menjabat sebagai Direktur PT Bursa Berjangka. Bersamaan dengan dua petinggi perusahaan tersebut, KPK juga mencegah Komisaris PT Jalatama Artha Berjangka, Hansen Wibowo terkait kasus yang sama. Lebih lanjut, menurut Johan, ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak tanggal 18 Maret 2014 lalu. Pencegahan dilakukan apabila sewaktu-waktu keterangan dari ketiganya dibutuhkan terkait kasus tersebut, ketiganya tidak sedang berada di luar negeri.
KPK cegah petinggi PT Bursa Berjangka Jakarta
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dua petinggi PT Bursa Berjangka Jakarta, Kamis (20/3). Pencegahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kabupaten Bogor Syahrul R Sampurnajaya. "Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi perkara investasi CV Gold Aset terkait jabatan Kepala Bappebeti dengan tersangka SRS (Syahrul Sampurnajaya), KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan berpergian keluar negeri kepada dirjen imigrasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Kamis sore (20/3). Kedua petinggi PT Bursa Berjangka tersebut, yakni Sherman Rana K yang menjabar sebagai Direktur Utama PT Bursa Berjangka dan Mochammad Bihar Sakti yang menjabat sebagai Direktur PT Bursa Berjangka. Bersamaan dengan dua petinggi perusahaan tersebut, KPK juga mencegah Komisaris PT Jalatama Artha Berjangka, Hansen Wibowo terkait kasus yang sama. Lebih lanjut, menurut Johan, ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak tanggal 18 Maret 2014 lalu. Pencegahan dilakukan apabila sewaktu-waktu keterangan dari ketiganya dibutuhkan terkait kasus tersebut, ketiganya tidak sedang berada di luar negeri.