JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Imigrasi untuk mencegah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Luthfi Hasan Ishaaq yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap impor daging sapi yang menjerat Luthfi.Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah seorang pengusaha bernama Elda Devianne Adiningrat. "Paling tidak ada dua yang kami kirim (ke Imigrasi). Selain LHI, ada satu lagi lah," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (31/1).Menurutnya, kedua orang itu dicegah bepergian ke luar negeri sejak Rabu (30/1) hingga enam bulan ke depan. Informasi senada disampaikan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maryoto. Pihak Imigrasi, katanya, sudah menerima surat permintaan cegah yang dikirimkan KPK.Belum diketahui keterkaitan Devianne dalam kasus ini. Berdasarkan penelusuran, Elda diduga sebagai pengusaha yang dekat dengan urusan pertanian. Dia pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Abenindo). Selama menjadi Ketum Abenindo, Elda mengkritik Pemerintah yang menggembar-gemborkan supertoy sebagai padi varietas unggul.KPK menetapkan Luthfi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi. Selain Luthfi, mereka yang menjadi tersangka adalah orang dekatnya, Ahmad Fathanah, dan dua direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi Abdi Arya Effendi. Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari proses tangkap tangan KPK di sebuah hotel Jakarta dan di kawasan Cawang, Selasa (29/1) malam.Meskipun tidak ikut diciduk dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Luthfi. Kini, Luthfi masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta setelah dijemput penyidik pada Rabu (30/1) malam. Kemungkinan besar dia akan ditahan seusai menjalani pemeriksaan. (Icha Rastika/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK cegah Presiden PKS keluar negeri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Imigrasi untuk mencegah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Luthfi Hasan Ishaaq yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap impor daging sapi yang menjerat Luthfi.Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah seorang pengusaha bernama Elda Devianne Adiningrat. "Paling tidak ada dua yang kami kirim (ke Imigrasi). Selain LHI, ada satu lagi lah," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (31/1).Menurutnya, kedua orang itu dicegah bepergian ke luar negeri sejak Rabu (30/1) hingga enam bulan ke depan. Informasi senada disampaikan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maryoto. Pihak Imigrasi, katanya, sudah menerima surat permintaan cegah yang dikirimkan KPK.Belum diketahui keterkaitan Devianne dalam kasus ini. Berdasarkan penelusuran, Elda diduga sebagai pengusaha yang dekat dengan urusan pertanian. Dia pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Abenindo). Selama menjadi Ketum Abenindo, Elda mengkritik Pemerintah yang menggembar-gemborkan supertoy sebagai padi varietas unggul.KPK menetapkan Luthfi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi. Selain Luthfi, mereka yang menjadi tersangka adalah orang dekatnya, Ahmad Fathanah, dan dua direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi Abdi Arya Effendi. Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari proses tangkap tangan KPK di sebuah hotel Jakarta dan di kawasan Cawang, Selasa (29/1) malam.Meskipun tidak ikut diciduk dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Luthfi. Kini, Luthfi masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta setelah dijemput penyidik pada Rabu (30/1) malam. Kemungkinan besar dia akan ditahan seusai menjalani pemeriksaan. (Icha Rastika/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News