JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan gerak cepat usai menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Rabu (2/10) malam, terkait dugaan penerimaan suap dalam penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Untuk menyingkap kasus itu, KPK langsung mengirim surat permintaan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atas nama Gubernur Banten Ratu Atut. Surat pencegahan dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi, Kamis siang. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membenarkan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Ratu Atut. "Iya, confirmed. Permohonan cegah Gubernur Banten Ratu Atut tadi siang kami terima dari KPK," kata Denny kepada Kompas, Kamis malam.
KPK cegah Ratu Atut ke luar negeri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan gerak cepat usai menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Rabu (2/10) malam, terkait dugaan penerimaan suap dalam penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Untuk menyingkap kasus itu, KPK langsung mengirim surat permintaan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atas nama Gubernur Banten Ratu Atut. Surat pencegahan dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi, Kamis siang. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membenarkan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Ratu Atut. "Iya, confirmed. Permohonan cegah Gubernur Banten Ratu Atut tadi siang kami terima dari KPK," kata Denny kepada Kompas, Kamis malam.