KPK cegah Sekjen ESDM ke luar negeri



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengajukan permohonan cegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karyo.

Pencegahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap kegiatan di Satuan Kerja Khusus Sektor Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang membelit kepala SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini. "Iya sudah (dicegah) sejak tanggal 29 Agustus 2013," kata Kabag Humas dan TU Dirjen Imigrasi Kemenkumham Heriyanto dalam pesan singkatnya, Jumat (30/8). Menurutnya, pencegahan tersebut mulai berlaku sejak kemarin (29/8) hingga enam bulan ke depan. Kini pria yang kerap berobat ke Singapura itu sudah tidak bisa lagi bepergian ke luar negeri.

Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan Waryono, Heriyanto mengaku belum mengetahuinya. "Belum saya terima info itu, nanti kami cek," imbuhnya. Dengan pencegahan Waryono Karyo, saat ini total sudah enam penyelenggara negara dan swasta yang dicegah bepergian ke luar negeri.


Adapun penyelenggara negara adalah Iwan Ratman sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Penunjang Operasi SKK Migas, Popi Ahmad Nafis, Kadiv Komersialisasi Gas bidang pengendalian Komersil SKK Migas dan Agus Sapto Rahardjo, Kadiv Komersialisasi Minyak dan Kondesat SKK Migas.

Sedangkan dari pihak swasta untuk sementara yang diketahui adalah Presiden Direktur Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon dan Febri Setiadi. Terseretnya nama Waryono Karno dalam kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di ruang kerjanya. Dalam penggeledahan itu ditemukan uang tunai sebesar US$ 200.000 di tas kecil berwarna hitam yang tergeletak di ruang kerja Waryono.

Sayang meski telah berjanji untuk mengklarifikasi temuan tersebut pada yang bersangkutan, KPK belum juga memanggilnya. Bahkan lembaga anti rasuah itu juga pernah menyatakan juga akan meminta keterangan Menteri ESDM Jero Wacik. Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Ardi pada Selasa (13/8) malam kemarin.

Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan