JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pencegahan atas sekretaris pribadi (sespri) dan ajudan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Keduanya yakni Alinda Agustine Quintansari (sespri) dan Riza Martina (ajudan sekaligus Kepala Sub Bagian Tata Usaha Gubernur dan Wakil Gubernur Banten). “Pencegahan baru dari KPK berdasarkan keputusan pimpinan KPK, Skep Nomor : KEP926/01/12/2013 tanggal 17 desember 2013,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (17/12). Menurut Denny, pencegahan keduanya dilakukan menyusul penetapan Atut sebagai tersangka. KPK secara resmi menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPK cegah sekretaris dan ajudan Ratu Atut
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pencegahan atas sekretaris pribadi (sespri) dan ajudan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Keduanya yakni Alinda Agustine Quintansari (sespri) dan Riza Martina (ajudan sekaligus Kepala Sub Bagian Tata Usaha Gubernur dan Wakil Gubernur Banten). “Pencegahan baru dari KPK berdasarkan keputusan pimpinan KPK, Skep Nomor : KEP926/01/12/2013 tanggal 17 desember 2013,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (17/12). Menurut Denny, pencegahan keduanya dilakukan menyusul penetapan Atut sebagai tersangka. KPK secara resmi menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).