KPK cegah sekretaris dan ajudan Ratu Atut



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pencegahan atas sekretaris pribadi (sespri) dan ajudan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Keduanya yakni Alinda Agustine Quintansari (sespri) dan Riza Martina (ajudan sekaligus Kepala Sub Bagian Tata Usaha Gubernur dan Wakil Gubernur Banten). “Pencegahan baru dari KPK berdasarkan keputusan pimpinan KPK, Skep Nomor : KEP926/01/12/2013 tanggal 17 desember 2013,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (17/12).

Menurut Denny, pencegahan keduanya dilakukan menyusul penetapan Atut sebagai tersangka. KPK secara resmi menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).


Hal itu dilakukan berdasarkan keputusan hasil ekspose Kamis (12/12) lalu. Atut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Senin (16/12) kemarin.

Politikus Partai Golkar itu diduga turut serta bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar, melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Penyuapan juga diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar, Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan.

Selain itu, Atut untuk sementara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Namun demikian, KPK masih harus melakukan rekonstruksi perbuatan dan pasal yang disangkakan kepada Atut, baru kemudian dikeluarkan Sprindik untuk kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri