JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengirim surat pencegahan terhadap staf khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal, Sabilillah Ardi. Pencegahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus suap dalam pengurusan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada Kementerian PDR untuk proyek pembangunan tanggul laut (talut) yang menjerat Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk."Dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengurusan APBN-P Kementerian PDT untuk proyek talut, KPK telah mengirimkan permitaan pencegahan berpergian ke keluar negeri atas nama Sabilillah Ardi, Staff Khusus Menteri PDT," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Senin (7/7) malam.Lebih lanjut menurut Johan, selain mencegah Sabillah, pihaknya juga melakukan pencegahan terhadap pegawai negeri sipil pada Kementerian PDT yakni Aditya El Akbar dan Muamir Miun Syam dari pihak swasta.Ketiganya dicegah untuk kepentingan penyidikan. Selama ini kata Johan, ketiga pihak tersebut belum pernah diperiksa KPK terkait kasus ini. Oleh karena itu, pencegahan dilakukan agar jika pihaknya ingin melakukan pemeriksaan, ketiganya tidak sedang berada di luar negeri. Adapun pencegahan dilakukan sejak 7 Juli 2014 untuk enam bulan ke depan.Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yesaya bersama dengan pengusaha asal Sorong, Teddi Renyut dalam kasus tersebut. Diduga, Yesaya telah menerima suap sebesar S$ 100 ribu sebagai ijon agar perusahaan Teddi mengerjakan proyek tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK cegah staf khusus Menteri PDT ke luar negeri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengirim surat pencegahan terhadap staf khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal, Sabilillah Ardi. Pencegahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus suap dalam pengurusan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada Kementerian PDR untuk proyek pembangunan tanggul laut (talut) yang menjerat Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk."Dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengurusan APBN-P Kementerian PDT untuk proyek talut, KPK telah mengirimkan permitaan pencegahan berpergian ke keluar negeri atas nama Sabilillah Ardi, Staff Khusus Menteri PDT," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Senin (7/7) malam.Lebih lanjut menurut Johan, selain mencegah Sabillah, pihaknya juga melakukan pencegahan terhadap pegawai negeri sipil pada Kementerian PDT yakni Aditya El Akbar dan Muamir Miun Syam dari pihak swasta.Ketiganya dicegah untuk kepentingan penyidikan. Selama ini kata Johan, ketiga pihak tersebut belum pernah diperiksa KPK terkait kasus ini. Oleh karena itu, pencegahan dilakukan agar jika pihaknya ingin melakukan pemeriksaan, ketiganya tidak sedang berada di luar negeri. Adapun pencegahan dilakukan sejak 7 Juli 2014 untuk enam bulan ke depan.Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yesaya bersama dengan pengusaha asal Sorong, Teddi Renyut dalam kasus tersebut. Diduga, Yesaya telah menerima suap sebesar S$ 100 ribu sebagai ijon agar perusahaan Teddi mengerjakan proyek tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News