KPK Cegah Staff Sekjen dan Pengacara PDI-P Berpergian ke Luar Negeri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dan sejumlah pengacara partai banteng bepergian ke luar negeri terkait dugaan suap Harun Masiku.

Harun merupakan mantan kader PDI-P yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.

“Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 5 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).


Tessa mengatakan, upaya paksa itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 22 Juli lalu.

Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Permulaan Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Adapun kelima orang tersebut berinisial K, SP, DTI, DB, dan YPW. Tessa tidak mengungkap dengan terang siapa saja nama panjang orang-orang tersebut.

Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari dua penegak hukum di internal KPK, mereka yang dicegah adalah staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Kemudian, pengacara PDI-P, Simeon Petrus, Dony Tri Istiqomah, dan Yanuar Prawira Wasesa, serta Dona Berisa.

Kusnadi sempat diperiksa KPK beberapa waktu lalu setelah handphone miliknya disita penyidik. Simeon juga telah diperiksa penyidik yang memburu Harun.

Dony juga telah dipanggil KPK setelah rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, digeledah pada 3 Juli lalu. Sementara, Dona Berisa merupakan istri mantan kader PDI-P sekaligus terpidana kasus Harun Masiku, Saiful Bahri.

Ia juga telah diperiksa pada 17 Juli. Tessa mengatakan, KPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melarang mereka bepergian ke luar negeri agar tetap berada di wilayah Indonesia.

“Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan kedepan,” tutur Tessa.

Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.  Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Adapun Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.

Baca Juga: Tak Hadir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Cegah Staf Hasto dan Pengacara PDI-P Bepergian Ke Luar Negeri",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati