JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Ketua MK, Akil Mochtar. "Memang benar Yayah Rodiyah dicegah untuk 6 bulan bepergian ke luar negeri terkait tindak pidana korupsi Pilkada Lebak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa pers dengan wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/10). Lebih lanjut Johan menyebutkan, selain Yahya, dua saksi lainnya pun ikut dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri, yakni Dadang Priyatna dan Muhamad Awaludin. Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak hari ini, Rabu (16/10).
KPK cegah tiga saksi terkait suap Pilkada Lebak
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Ketua MK, Akil Mochtar. "Memang benar Yayah Rodiyah dicegah untuk 6 bulan bepergian ke luar negeri terkait tindak pidana korupsi Pilkada Lebak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa pers dengan wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/10). Lebih lanjut Johan menyebutkan, selain Yahya, dua saksi lainnya pun ikut dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri, yakni Dadang Priyatna dan Muhamad Awaludin. Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak hari ini, Rabu (16/10).