KPK cegah tiga saksi terkait suap Pilkada Lebak



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Ketua MK, Akil Mochtar.

"Memang benar Yayah Rodiyah dicegah untuk 6 bulan bepergian ke luar negeri terkait tindak pidana korupsi Pilkada Lebak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa pers dengan wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/10).

Lebih lanjut Johan menyebutkan, selain Yahya, dua saksi lainnya pun ikut dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri, yakni Dadang Priyatna dan Muhamad Awaludin. Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak hari ini, Rabu (16/10).


Sebelumnya, hari ini KPK pun telah menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan Yayah Rodiah (swasta) sebagai saksi untuk tersangka Susi Tur Andayani (STA). Berdasarkan informasi yang diberikan Johan, saksi tersebut memenuhi pemanggilan KPK hari ini.

Untuk kasus penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten diduga Akil bersama-sama Susi (advokat) menerima suap dari seorang pengusaha Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan yang juga merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ketiganya kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan KPK yaitu berupa uang senilai Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie