JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap staf ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Iryanto Muchyi. Iryanto dicegah dalam kaitannya dengan kasus penyidikan dugaan suap terkait kegiatan di Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013. "Perlu diinformasikan, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi SKK Migas dengan tersangka RR (Rudi Rubiandini) dan D (Deviardi), KPK mengirimkan surat pencegahan ke Imigrasi untuk 6 bulan ke depan per tanggal 28 November 2013 atas nama Iryanto Muchyi, staf ahli anggota DPR RI," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (29/11). Perlu diketahui, Iryanto Muchyi merupakan salah satu pendiri Partai Demokrat. Iryanto pun diketahui sebagai calon legislatif Jawa Tengah II 2013 dari partai tersebut.
KPK cekal politisi Demokrat terkait suap SKK Migas
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap staf ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Iryanto Muchyi. Iryanto dicegah dalam kaitannya dengan kasus penyidikan dugaan suap terkait kegiatan di Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013. "Perlu diinformasikan, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi SKK Migas dengan tersangka RR (Rudi Rubiandini) dan D (Deviardi), KPK mengirimkan surat pencegahan ke Imigrasi untuk 6 bulan ke depan per tanggal 28 November 2013 atas nama Iryanto Muchyi, staf ahli anggota DPR RI," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (29/11). Perlu diketahui, Iryanto Muchyi merupakan salah satu pendiri Partai Demokrat. Iryanto pun diketahui sebagai calon legislatif Jawa Tengah II 2013 dari partai tersebut.