KPK dalami aliran uang ke pihak-pihak di Setneg atas kasus korupsi PTDI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendalami dugaan aliran uang ke sejumlah pihak di Kementerian Sekretariat Negara terkait kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia.

Dugaan itu didalami penyidik saat memeriksa dua orang saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007- 2017, Selasa (26/1/2021).

"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.


Dua saksi yang diperiksa itu adalah Kepala Biro Umum Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Piping Supriatna dan mantan sekretaris Kementerian Sekretariat Negara. Dua saksi itu diperiksa untuk tersangka Budiman Saleh yang merupakan mantan direktur PT Dirgantara Indonesia ( PT DI).

Dalam kasus ini, Budiman diduga telah menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra fiktif sebesar Rp 686.185.000. Kasus ini bermula dari rapat Dewan Direksi PT DI periode 2007-2010 yang dilaksanakan pada akhir tahun 2007.

Rapat itu menyepakati sejumlah hal, salah satunya menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user.

Para pihak PT DI kemudian melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan yaitu PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Angkasa Mitra Raya, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Penta Mitra Abadi, PT Niaga Putra Bangsa, serta Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata untuk menjadi mitra penjualan.

Baca Juga: Pesawat terbang N-219 Nurtanio buatan PTDI lolos uji, ini spesifikasi & kemampuannya

PT DI kemudian melakukan penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016.

"Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (22/10).

Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan tersebut dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan. Lalu, uang yang ada di rekening tersebut dikembalikan ke pihak-pihak PT DI maupun pihak lain melalui transfer, tunai, atau cek.

"Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI (Persero) melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI (Persero), pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya," kata Karyoto.

KPK menaksir kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 315 miliar terdiri dari Rp 202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dollar AS.

Dua tersangka lain dalam kasus ini yakni eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut PT DI Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rinaldi telah dibawa ke persidangan. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Korupsi di PT DI, KPK Dalami Aliran Uang ke Pihak-pihak di Setneg"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto