JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ke badan usaha berbentuk CV berinisial RS yang dijalankan istrinya, Ratu Rita Akil di Pontianak, Kalimantan Barat. Badan usaha tersebut pun dapat dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Dalam konstruksi TPPU, penerima aliran dana kalau dengan sengaja menerima transfer padahal tahu berasal dari Tipikor maka dia bisa dijerat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11). Lebih lanjut Johan mengatakan, jika nantinya penyidik KPK menemukan adanya aliran dana hasil tindak pidana korupsi ke badan usaha tersebut, langkah selanjutnya adalah membuktikan aliran dana tersebut apakah berkaitan dengan tugas dan jabatan Akil di MK.
KPK dalami CV RS milik istri Akil Mochtar
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ke badan usaha berbentuk CV berinisial RS yang dijalankan istrinya, Ratu Rita Akil di Pontianak, Kalimantan Barat. Badan usaha tersebut pun dapat dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Dalam konstruksi TPPU, penerima aliran dana kalau dengan sengaja menerima transfer padahal tahu berasal dari Tipikor maka dia bisa dijerat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11). Lebih lanjut Johan mengatakan, jika nantinya penyidik KPK menemukan adanya aliran dana hasil tindak pidana korupsi ke badan usaha tersebut, langkah selanjutnya adalah membuktikan aliran dana tersebut apakah berkaitan dengan tugas dan jabatan Akil di MK.