JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami bukti-bukti aliran dana penerima suap di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun anggaran 2014. KPK juga mendalami terkait dugaan aliran dana sebesar Rp 400 juta ke mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar. "Yang menyebutkan ada Rp 400 juta pada Muhaimin Iskandar, tentu akan didalami penyidik," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12).
KPK dalami dugaan aliran dana ke Muhaimin Iskandar
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami bukti-bukti aliran dana penerima suap di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun anggaran 2014. KPK juga mendalami terkait dugaan aliran dana sebesar Rp 400 juta ke mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar. "Yang menyebutkan ada Rp 400 juta pada Muhaimin Iskandar, tentu akan didalami penyidik," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12).