KPK dalami kemungkinan jerat BCA dalam kasus pajak



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi dalam penerimaan keberatan pajak yang diajukan oleh PT Bank BCA Tbk.

Hal tersebut dilakukan termasuk pendalaman kemungkinan perusahaan tersebut dijerat dalam kasus yang menyeret mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo tersebut. "Itu tengah di dalami," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (28/8). Meski demikian, Adnan belum bisa memastikan hal tersebut lantaran pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung. "Jadi kan kasus ini terjadinya lama banget. Jadi enggak mudah untuk menyampaikan korporasi," tuturnya. Yang jelas menurut Adnan, ada dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Hadi dalam menerbitkan Surat Keputusan yang menerima keberatan pajak sebesar Rp 375 miliar tahun 1999 yang diajukan Bank BCA atas transaksi non performance loan (NPL) sebesar Rp 5,7 triliun. Kasus ini berawal ketika BCA mengajukan keberatan pajak tersebut pada 17 Juli 2003 kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh). Setelah surat keberatan tersebut diterima oleh PPh, dilakukan kajian lebih dalam untuk bisa mengambil satu kesimpulan. Setahun kemudian, tepatnya pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh memberikan surat pengantar risalah keberatan kepada DJP yang berisi hasil telaah dari permohonan keberatan pajak tersebut, bahwa permohonan wajib pajak Bank BCA ditolak. Namun demikian, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final kepada Bank BCA pada tanggal 18 Juli 2004, Hadi yang kala itu menjabat sebagai mengirim nota dinas kepada Direktur Jenderal PPh. Dalam nota dinas tersebut dituliskan agar supaya mengubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak menjadi menerima seluruh keberatan Bank BCA. "Disitulah peran Dirjen pajak. Selaku Dirjen pajak ia menerbitkan surat keputusan, surat ketetapan pajak nihil yang memutuskan menerima seluruh keberatan wajib pajak sehingga tidak ada waktu dan kesempatan Direktur PPH untuk memberikan tanggapan yang berbeda," papar Ketua KPK Abraham Samad, Senin (21/4) lalu. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas juga pernah mengatakan bahwa pihaknya menduga adanya uang yang mengalir ke Hadi sebagai imbalan (kick-back) atas keputusan penerimaan keberatan pajak tersebut. "Tarifnya ada yang mengajukan permohonan, pembebasan pajak kemudian modusnya diberikan. Lalu ada kick back-nya, ada aliran," kata Busyro, Selasa (22/4). Namun, hingga kini pihaknya belum memastikan jumlah imbalan yang diterima Hadi. KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus ini pada 21 April 2014 lalu. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh keberatan pajak BCA tahun 1999. Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hadi terancam hukuman pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan