KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan permintaan Rp 12 miliar yang diduga dari oknum auditor BPK terkait pengurusan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian (Kementan). Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, banyak fakta-fakta menarik dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Semua fakta yang terungkap di persidangan juga sudah dicatat oleh tim jaksa.
Baca Juga: Eks Mentan SYL Peras Anak Buah Rp 1 M Untuk Umrah, Berapa Harga Umrah 2024? KPK memastikan akan mendalami fakta tersebut melalui pemeriksaan saksi atau pihak-pihak terkait. Pendalaman akan dilakukan setelah sidang SYL selesai. Pendalaman kemungkinan dilakukan bersamaan dengan penyidikan TPPU SYL yang saat ini juga tengah dilakukan KPK. "Jaksa pasti akan mengkonfirmasi kepada saksi lain. Sehingga berharap fakta sidang tersebut akan dapat menjadi fakta hukum yang dapat ditindaklajuti KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi Kontan, Minggu (12/5).
Baca Juga: Kementan Bayar Rp 43 Juta/Bulan untuk Mobil Alphard Eks Mentan SYL, Berapa Harganya? Sementara itu, BPK menyampaikan tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK. Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (
quality control dan
quality assurance). Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik. "BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik, standar dan pedoman pemeriksaan," ujar BPK dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/5). Untuk itu, BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK. Termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.
Baca Juga: Kepala Bapanas Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Eks Mentan SYL Seperti diketahui, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Hermanto mengatakan, ada oknum auditor BPK yang pernah meminta Rp 12 miliar kepada Kementan. Permintaan itu agar Kementan mendapat opini WTP. Sebab, status WTP ditengarai terganjal karena adanya indikasi fraud dalam pelaksanaan program food estate. Penjelasan tersebut disampaikan saat Hermanto menjadi saksi persidangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat Mantan Menteri Pertanian SYL. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto