JAKARTA. KPK hari ini memeriksa tiga orang sekaligus dalam kasus korupsi kuota gula impor di Sumatera Barat. Ketiga orang tersebut adalah pasangan suami istri Xaveriandy Sutanto dan Memi serta jaksa pada kejaksaan tinggi Sumatera Barat, Farizal. "Xaveriandy Sutanto dan Memi sebagai saksi. Dan F (Farizal) sebagai tersangka," kata Yuyuk Andriati Senin (28/11). Farizal diduga menerima suap dari Xaveriandy sebesar Rp 365 juta lantaran membantu Xaveriandy, yang waktu itu tersandung kasus gula impor tanpa SNI, menyiapkan eksepsi seperti layaknya seorang pengacara.
KPK dalami korupsi kuota gula impor di Sumbar
JAKARTA. KPK hari ini memeriksa tiga orang sekaligus dalam kasus korupsi kuota gula impor di Sumatera Barat. Ketiga orang tersebut adalah pasangan suami istri Xaveriandy Sutanto dan Memi serta jaksa pada kejaksaan tinggi Sumatera Barat, Farizal. "Xaveriandy Sutanto dan Memi sebagai saksi. Dan F (Farizal) sebagai tersangka," kata Yuyuk Andriati Senin (28/11). Farizal diduga menerima suap dari Xaveriandy sebesar Rp 365 juta lantaran membantu Xaveriandy, yang waktu itu tersandung kasus gula impor tanpa SNI, menyiapkan eksepsi seperti layaknya seorang pengacara.