KPK dalami korupsi kuota gula impor di Sumbar



JAKARTA. KPK hari ini memeriksa tiga orang sekaligus dalam kasus korupsi kuota gula impor di Sumatera Barat. Ketiga orang tersebut adalah pasangan suami istri Xaveriandy Sutanto dan Memi serta jaksa pada kejaksaan tinggi Sumatera Barat, Farizal.

"Xaveriandy Sutanto dan Memi sebagai saksi. Dan F (Farizal) sebagai tersangka," kata Yuyuk Andriati Senin (28/11).

Farizal diduga menerima suap dari Xaveriandy sebesar Rp 365 juta lantaran membantu Xaveriandy, yang waktu itu tersandung kasus gula impor tanpa SNI, menyiapkan eksepsi seperti layaknya seorang pengacara.


Farizal juga diduga mengatur-atur saksi yang meringankan terdakwa Xaveriandy.

Bukannya fokus menghadapi sidang, Xaveriandy bersama Memi justru pergi ke Jakarta untuk memberikan sejumlah uang kepada Irman Gusman, ketua DPD nonaktif asal Sumatera Barat. Uang tersebut diduga merupakan suap lantaran membantu Xaveriandy dan Memi mendapatkan jatah gula dari Bulog.

Atas dua kasus ini Xaveriandy dan Memi menjadi tahanan KPK. Masa tahanan Farizal yang ditahan lebih dulu juga sempat diperpanjang demi keperluan penyidikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia