KPK dalami peran Elza Syarif dalam korupsi e-KTP



JAKARTA. Pengacara kenamaan Elza Syarif hari ini dipanggil menjadi saksi terkait kasus mega skandal korupsi e-KTP.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (5/4).

Untuk diketahui, nama Elza memang tidak muncul tiba-tiba pada kasus ini. Sebelumnya ia memang sempat menjadi pengacara mantan bendahara umum partai Demokrat, Muhammad Nazarudin. Kita tahu, dari Nazarudin-lah kasus ini mencuat pertama kali ke publik.


Selain itu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, nama Elza disebut oleh saksi kunci bagi-bagi duit, Miryam S. Haryani yang berkali-kali membantah adanya bagi-bagi uang. Belakangan ia malah justru merasa ditekan oleh penyidik sehingga mencabut seluruh kesaksiannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Jaksa KPK kala itu sempat curiga apakah pertemuan di kantor pengacara Elza Syarief ini berkaitan dengan pencabutan BAP. Namun Miryam mengklaim hubungannya dengan Elza layaknya kakak beradik. Elza pun disebut punya hutang Rp 100 juta kepada Miryam.

"Ketemu Bu Elsa Syarif, di kantor beliau karena beliau agak sedikit pinjam uang. Lalu saya kasih beliau," ucap Miryam dalam persidangan sebelumnya Kamis, (30/3).

Selain Elza, penyidik hari ini memanggil beberapa orang terkait korupsi e-KTP ini, di antaranya terdakwa Sugiharto sebagai saksi untuk Andi. Ada juga Kasubdit SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Wahyu Hidayat, Direktur Utama PT Polyartha Provitama Ferry Haryanto, Wiraswasta Yantira Catering Cut Komala Dewi, serta Inayah, Setyo Dwi Suhartanto, dan Benny Akhir yang berasal dari pihak swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie