KPK dalami peran pihak lain terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan mengembangkan perkara suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 secara gamblang. Sehingga membuka pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Nanti akan terlihat siapa berperan sebagai apa, siapa yang dominan siapa atau pemeran utama, siapa yang membuka kasus menjadi lebih terbuka,” ungkap Saut saat dihubungi oleh Kontan.co.id, Minggu (11/11).

Saut menambahkan fakta-fakta persidangan akan menjadi bahan penting untuk pengembangan penyidikan perkara suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Eni Maulani Saragih. Selain Eni Saragih, mantan Menteri Sosial, Idrus Marham juga terseret.


Menurutnya keterangan konsisten di persidangan memudahkan membuka kasus ini untuk melihat keterlibatan pihak lain.

“Normatif nya keterangan dimuka persidangan apabila konsisten akan membuat kasus lbh mudah untuk dikembangkan lebih lanjut, tentu agar keadilan nya datang,” tambah Saut.

Sebelumnya penyidik KPK memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai saksi kasus dugaan suap PLTU Riau-1 pada Jumat (9/11). Dalam pemeriksaan tersebut penyidik memutar rekaman hasil sadapan komunikasi Idrus dengan Eni. Dalam rekaman itu diduga pembicaraan soal jatah USD 2,5 juta terkait proyek PLTU Riau-1.

Posisi Idrus saat itu diduga menggantikan Setya Novanto sebagai Ketua Partai Golkar. Sebab dalam persidangan diakui Novanto bahwa ia yang mengenalkan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Kotjo dengan Eni Saragih. Sementara saat itu Novanto tersandung kasus Korupsi E-KTP.

Namun Idrus menolak semua sangkaan KPK kepadanya dalam persidangan Kotjo sebelumnya yang menghadirkannya sebagai saksi saat itu. Idrus mengklaim bertemu dengan Kotjo bertujuan untuk minta bantuan amal dan infaq untuk pemuda Masjid. Hal itu disebutkan karena kapasitasnya sebagai Ketua Umum Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.

Dalam kasus ini, Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd memberikan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulana Saragih. Dugaan suap senilai Rp 4,8 miliar dari Kotjo kepada Eni agar perusahaan tambang batu bara itu dapat ikut serta dalam proyek PLTU Riau-1.

Sementara Idrus Marham yang juga jadi tersangka dalam kasus ini diduga mengetahui mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut dijanjikan menerima US$ 1,5 juta oleh Johannes Kotjo.

Sementara terkait peran dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus ini, Saut Situmorang mengungkapkan bahwa perlu menunggu proses dan fakta-fakta persidangan.

“Itu sebabnya kita tunggu saja proses persidangan lebih lanjut seperti apa,” tambannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia