KPK dalami peran Sekjen ESDM dalam kasus SKK Migas



JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami peran Sekertaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno dalam kasus dugaan korupsi kegiatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Hal tersebut terungkap dalam periksaan yang dilakukan terhadap mantan Kepala Divisi Keuangan SKK Migas Ahmad Syakhroza sebagai saksi atas Kepala SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini.

"Pertanyaan ketiga mengenai apa saja pekerjaan deputi pengendali keuangan terkait dengan keterlibatan sekjen dalam mengambil keputusan," beber Ahmad sebelum meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Senin (23/9).

Sayangnya saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai keterlibatan sekjen ESDM yang dimaksudkannya, Ahmad justru menolak berkomentar. Begitu juga ketika disinggung mengenai tender kondensat yang menjadi awal pula penangkapan Rudi Rubiandini. Menurutnya persoalan tersebut bukan merupakan bidangnya. "Kita di pengendalian keuangan kalau sudah selesai, dikapalkan baru kami bikin invoice," terangnya.


Sementara itu juru bicara KPK, Johan Budi sendiri mengaku tidak tahu menahu mengenai substansi pemeriksaan terhadap Ahmad. Ia hanya menegaskan pemeriksaan penyidiknya dalam kaitan dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Kepala Divisi Pengendalian Keuangan. "Orang dipanggil pasti ada keperluan dalam konteks penanganan perkara dan saya kira informasinya penting," terang Johan.

Terseretnya nama Waryono Karno dalam kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di ruang kerjanya. Dalam penggeledahan itu ditemukan uang tunai sebesar $US 200.000 di tas kecil berwarna hitam yang tergeletak di ruang kerja yang bersangkutan. Sayang meski telah berjanji untuk mengklarifikasi temuan tersebut pada yang bersangkutan, KPK belum juga memanggilnya. Lembaga anti rasuah itu hanya mencegahnya untuk bepergian ke luar negeri.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Ardi pada Selasa (13/8) malam lalu.

Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan