KPK dalami peran Sri Mulyani di bailout Century



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kewenangan Sri Mulyani dalam proses pemberian dana talangan (bailout) pada Bank Century. Saat ini, KPK tengah memeriksa mantan Menteri Keuangan tersebut di Amerika Serikat (AS). 

“Ya perannya Sri Mulyani. Sri Mulyani kan Menteri yang punya otoritas. Otoritas itu dalam konteks bailout seperti apa. Pasti ditanya gitu,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis (2/5). Sayangnya ia enggan menjelaskan lebih lanjut keterangan seperti apa yang diharapkan KPK dari pejabat Bank Dunia tersebut. Bambang mengatakan hingga hari ini anak buahnya sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Sri Mulyani yaitu pada 30 April dan 1 Mei lalu.

Namun Bambang tetap tak mau menjelaskan informasi sementara yang sudah didapatkannya sejauh ini. “Ada yang tidak boleh dishare ke publik,” imbuhnya. Sejak akhir April lalu sejumlah penyidik KPK bertolak ke AS untuk memeriksa Sri Mulyani dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) New York Wimboh Santosa. Kedua mantan pejabat BI itu akan dimintai keterangan sebagai saksi bailout atas tersangka Budi Mulya.


Pria yang pernah menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia itu diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Ia dijerat dengan pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Amal Ihsan