JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Tri Yulianto, Selasa (3/12). Tri Yulianto akan diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RR," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa (3/12). Selain memeriksa Tri Yulianto, KPK pun menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebelumnya, terkait kasus ini Rudi Rubiandini mengakui pernah dimintai uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Komisi VII DPR RI. Hal tersebut diungkapkan Rudi ketika menjalani persidangan sebagai saksi dengan terdakwa petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11) lalu.