KPK dalami permintaan THR Tri Yulianto ke Rudi



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Tri Yulianto, Selasa (3/12). Tri Yulianto akan diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RR," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa (3/12).

Selain memeriksa Tri Yulianto, KPK pun menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut.


Sebelumnya, terkait kasus ini Rudi Rubiandini mengakui pernah dimintai uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Komisi VII DPR RI. Hal tersebut diungkapkan Rudi ketika menjalani persidangan sebagai saksi dengan terdakwa petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11) lalu.

"Muncul permintaan THR DPR dari Komisi VII. Di sisi lain, ada tawaran beberapa orang bersedia memberi bantuan US$ 200.000," kata Rudi.

Rudi akhirnya menerima uang US$ 200.000 dari pelatih golfnya Deviardi alias Ardi. Kemudian uang tersebut digunakan sebagai THR yang diminta Komisi VII. Lebih lanjut Rudi pun mengungkapkan bahwa uang tersebut akhirnya diserahkannya melalui Tri Yulianto yang diketahui sebagai anggota DPR Komisi VII.

"Waktu itu Tri Yulianto anggota DPR. Mereka mewakili Komisi VII," kata Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan