JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan penetapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar berdasarkan sejumlah temuan oleh penyidik KPK dalam pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. "Dari penggeledahan, penyitaan, dan keterangan-keterangan yang dihimpun KPK, didapati beberapa temuan, ada uang mobil," tutur Johan saat jumpa wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/10). Selain itu, dugaan KPK terhadap Akil pun diperkuat dengan adanya Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam LHA tersebut, PPATK menemukan adanya transaksi-transaksi mencurigakan dari rekening atas nama Akil Mochtar. "Juga dari penelusuran KPK dan pengakuan dari saksi-saksi," tambah Johan.
KPK dalami terus gratifikasi yang diterima Akil
JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan penetapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar berdasarkan sejumlah temuan oleh penyidik KPK dalam pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. "Dari penggeledahan, penyitaan, dan keterangan-keterangan yang dihimpun KPK, didapati beberapa temuan, ada uang mobil," tutur Johan saat jumpa wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/10). Selain itu, dugaan KPK terhadap Akil pun diperkuat dengan adanya Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam LHA tersebut, PPATK menemukan adanya transaksi-transaksi mencurigakan dari rekening atas nama Akil Mochtar. "Juga dari penelusuran KPK dan pengakuan dari saksi-saksi," tambah Johan.