JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki kuasa dan wewenang menyidik dan menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. KPK memiliki sejumlah dasar hukum atas langkahnya itu. Kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang menjelaskan, tugas pokok dan fungsi KPK melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 6 huruf c dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Termohon (KPK) lalu menetapkan pemohon (Budi Gunawan) sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015. Dalam sprindik tegas disebutkan termohon melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima hadiah atau janji yang dilakukan Budi Gunawan saat menduduki jabatan selaku Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia periode 2003-2006," papar Chatarina dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2) siang.
KPK: Dalil Budi Gunawan tak berdasar
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki kuasa dan wewenang menyidik dan menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. KPK memiliki sejumlah dasar hukum atas langkahnya itu. Kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang menjelaskan, tugas pokok dan fungsi KPK melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 6 huruf c dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Termohon (KPK) lalu menetapkan pemohon (Budi Gunawan) sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015. Dalam sprindik tegas disebutkan termohon melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima hadiah atau janji yang dilakukan Budi Gunawan saat menduduki jabatan selaku Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia periode 2003-2006," papar Chatarina dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2) siang.