KPK: Dalil Budi Gunawan tak berdasar



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki kuasa dan wewenang menyidik dan menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. KPK memiliki sejumlah dasar hukum atas langkahnya itu.

Kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang menjelaskan, tugas pokok dan fungsi KPK melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 6 huruf c dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Termohon (KPK) lalu menetapkan pemohon (Budi Gunawan) sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015. Dalam sprindik tegas disebutkan termohon melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima hadiah atau janji yang dilakukan Budi Gunawan saat menduduki jabatan selaku Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia periode 2003-2006," papar Chatarina dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2) siang.


Hal itu disampaikan KPK untuk menjawab permohonan pihak Budi Gunawan yang mempermasalahkan penetapan tersangka.

Chatarina mengatakan, sprindik tersebut diterbitkan atas penyelidikan tindak pidana korupsi dengan Nomor Sprin.Lidik-36/01/06/2014 tanggal 2 Juni 2014. Menurut penyidik KPK, kala itu, status penyelidikan sudah layak untuk ditingkatkan menjadi penyidikan lantaran telah ditemukan dua alat bukti yang cukup soal tindak pidana korupsi Budi.

Namun, Chatarina menegaskan, KPK tidak dapat membuka apa alat bukti yang dimiliki KPK. Sebab, pembuktian, termasuk terkait dengan unsur "pegawai negeri atau penyelenggara negara" atas pasal yang disangkakan kepada pemohon sudah masuk ke dalam pokok perkara. Hal itu tidak masuk dalam pemeriksaan persidangan praperadilan.

"Dalil pemohon yang menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap diri pemohon adalah tidak berdasar dan karenanya haruslah ditolak," ujar Chatarina.

Sebelumnya, kuasa hukum Budi menyebutkan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kliennya menjadi tersangka. Salah satu kuasa hukum Budi, Maqdir Ismail mengatakan, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, KPK memiliki wewenang dalam menyidik, menyelidik dan menuntut tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, sebur Maqdir, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Budi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) di Mabes Polri. Jabatan itu merupakan jabatan administratif dengan golongan eselon II.

"Jabatan Karobinkar tidak termasuk di dalam pengertian dari pihak-pihak yang disebutkan di dalam Pasal 11 UU KPK. Sehingga, perbuatan pemohon dalam jabatannya sebagai Karobinkar tidak menjadi bagian dari tindak pidana korupsi yang dapat ditangani termohon (KPK)," ujar Maqdir di sela sidang praperadilan, Senin.

Kuasa hukum menganggap, jabatan Karobinkar bukanlah aparat penegak hukum, di mana tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik atau penyelidik. Jabatan tersebut, lanjut Maqdir juga bukan termasuk dalam pengertian sebagai penyelenggara negara.

Atas dasar itu, Maqdir melanjutkan, KPK tidak memiliki kewenangan menyidik, menyelidik dan menuntut Budi Gunawan menyangkut jabatannya sebagai Karobinkar. Penetapan tersangka Budi oleh KPK dianggap bentuk kesewenang-wenangan dan status tersangka harusnya dinyatakan tidak sah. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia