JAKARTA. Mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti diduga menjadi broker sejumlah proyek yang bakal dikerjakan Kementrian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Damayanti telah Menerima sejumlah uang dari berbagai pihak. Priharsa Nugaraha, Kepala Bagian Humas KPK mengatakan bila Damayanti melalui Kuasa Hukumnya telah mengembalikan uang suap sebesar SGD 240.000. Diduga duit tersebut terkait dengan proyek lainnya. "Asal uang tersebut kami masih belum dapat menyampaikan," kata Priharsa, Selasa (22/3).
KPK: Damayanti broker sejumlah proyek KemPU-Pera
JAKARTA. Mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti diduga menjadi broker sejumlah proyek yang bakal dikerjakan Kementrian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Damayanti telah Menerima sejumlah uang dari berbagai pihak. Priharsa Nugaraha, Kepala Bagian Humas KPK mengatakan bila Damayanti melalui Kuasa Hukumnya telah mengembalikan uang suap sebesar SGD 240.000. Diduga duit tersebut terkait dengan proyek lainnya. "Asal uang tersebut kami masih belum dapat menyampaikan," kata Priharsa, Selasa (22/3).