KPK dan 12 gubernur sepakati koordinasi kelola SDA



JAKARTA. Pertemuan antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 12 Gubernur se Indonesia menghasilkan sebuah kesepakatan. KPK dan 12 gubernur akan melakukan rencana aksi koordinasi dan supervisi dalam pengelolaan sumberdaya alam dan mineral. Kesepakatan tersebut sesuai dengan pasal 33 UUD 1945, dimana pengelolaan sumberdaya alam dan mineral harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini juga telah menjadi semangat dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini mengamanatkan kewajiban untuk melakukan penciptaan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional. "Penciptaan nilai tambah dilakukan sejak dari kegiatan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam siaran persnya, Jumat (7/2). Ia mengatakan KPK melakukan koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dengan kepala daerah di 12 provinsi guna mengatasi sejumlah persoalan bersama. "Hari ini (7/2) telah disepakati rencana aksi Koordinasi dan supervisi oleh 12 provinsi, yakni Riau, Jambi, Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara," tambahnya. Ia menjelaskan, setidaknya, ada 10 persoalan yang melatarbelakangi pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Yakni, pengembangan sistem data dan informasi minerba masih bersifat parsial, belum diterbitkannya semua aturan pelaksana UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba, dan renegosiasi kontrak 34 KK dan 78 PKP2B belum terlaksana.

Selain itu, peningkatan nilai tambah mineral dan batubara belum terlaksana dengan baik hingga persoalan kerugian Negara karena tidak dibayarkannya kewajiban keuangan sebab tidak optimalnya sanksi atas pelaku usaha yang tidak membayar kewajiban keuangannya. Karena itu, lanjutnya, rangkaian kegiatan Korsup ini bertujuan untuk mendorong terciptanya tata kelola pertambangan minerba yang efektif dengan sistem informasi dan data minerba yang memungkinkan pelaporan yang akurat dan tepat waktu dan adanya aturan yang memadai. Sehingga, memungkinkan pelaksanaan tata kelola pertambangan minerba yang baik. Pelaksanaan kegiatan akan diawali dengan rapat koordinasi lintas instansi pusat dan 12 pemerintah daerahInstansi pusat meliputi Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kemen PAN & RB, BPK, BPN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Deputi Perekonomian BPKP.

Rapat kerja telah menyepakati rencana aksi di 12 provinsi yang terkait lima hal, yakni penataan izin usaha pertambangan, pelaksanaan kewajiban.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan