JAKARTA. Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) dan 12 Kementerian dan Lembaga Negara hari ini (31/7) meneken kesepakatan 93 rencana program untuk menangani persoalan hutan. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, kesepakatan itu merupakan tindaklanjut dari penandatangan nota kesepahaman (mou) antara KPK dan 12 Kementerian di istana negara pada 12 Mei lalu. "Kami minta kepada 12 kementerian dan lembaga ini tidak melanggar hak-hak konstitusi," kata Busyro dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (31/7). Menurutnya 93 rencana program tersebut pada intinya berkaitan dengan regulasi. Ia mencontohkan seperti kebijakan mengenai batas hingga kebijakan mengenai regulasi perizinan. Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu menambahkan, pembenahan persoalan hutan itu diperlukan lantaran selama ini setiap tahunnya ditemukan nilai kerugian negara yang cukup besar.
KPK dan 12 Kementerian teken 93 program hutan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) dan 12 Kementerian dan Lembaga Negara hari ini (31/7) meneken kesepakatan 93 rencana program untuk menangani persoalan hutan. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, kesepakatan itu merupakan tindaklanjut dari penandatangan nota kesepahaman (mou) antara KPK dan 12 Kementerian di istana negara pada 12 Mei lalu. "Kami minta kepada 12 kementerian dan lembaga ini tidak melanggar hak-hak konstitusi," kata Busyro dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (31/7). Menurutnya 93 rencana program tersebut pada intinya berkaitan dengan regulasi. Ia mencontohkan seperti kebijakan mengenai batas hingga kebijakan mengenai regulasi perizinan. Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu menambahkan, pembenahan persoalan hutan itu diperlukan lantaran selama ini setiap tahunnya ditemukan nilai kerugian negara yang cukup besar.