KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan mengawasi penggunaan dana bantuan yang diterima pemerintah melalui gugus tugas untuk penanganan virus corona (Covid-19). Ia berharap tetap ada akuntabilitas dan transparansi dana dalam penanganan pandemi Covid-19. "Tidak boleh sampai terjadi korupsi di tengah upaya besar kita untuk menghadapi bencana yang luar biasa ini," kata Doni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/4/2020). Doni mengaku akan menindak tegas pihak yang berusaha menyalahgunakan dana bantuan penanganan Covid-19. Baca Juga: Pendaftaran Kartu Pra Kerja dimulai Sabtu malam ini sampai Kamis 16 April
KPK dan BPKP diminta ikut awasi penggunaan donasi untuk penanganan virus corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan mengawasi penggunaan dana bantuan yang diterima pemerintah melalui gugus tugas untuk penanganan virus corona (Covid-19). Ia berharap tetap ada akuntabilitas dan transparansi dana dalam penanganan pandemi Covid-19. "Tidak boleh sampai terjadi korupsi di tengah upaya besar kita untuk menghadapi bencana yang luar biasa ini," kata Doni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/4/2020). Doni mengaku akan menindak tegas pihak yang berusaha menyalahgunakan dana bantuan penanganan Covid-19. Baca Juga: Pendaftaran Kartu Pra Kerja dimulai Sabtu malam ini sampai Kamis 16 April