KPK dan Ditjen PAS bahas pemindahan napi korupsi ke Nusakambangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mulai membahas rencana pemindahan sejumlah narapidana kasus korupsi ke Lapas Nusakambangan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kebijakan tersebut merupakan salah satu dari rencana aksi pencegahan korupsi yang dilakukan bersama pada Juni ini.

"Pertama, pengiriman daftar nama narapidana yang nanti akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Jadi dari pembicaraan sebelumnya ada wilayah-wilayah dan ada sel-sel di Nusakambangan untuk kategori maximum security yang masih bisa digunakan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/6).


Sehingga, kata Febri, rencana pemindahan narapidana korupsi, khususnya yang high profile bisa segera dilakukan bersama Ditjen PAS. Rencana ini diawali dengan pengiriman surat dari Kemenkumham ke KPK.

"Rencananya di bulan Juni ini akan ada surat terlebih dahulu dari pihak Kementerian Hukum dan HAM dan kemudian kami pelajari dan dibahas bersama sehingga nanti dihasilkan daftar narapidana kasus korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan tersebut," kata dia.

Menurut Febri, pihak KPK juga sudah meninjau kawasan Lapas Nusakambangan tersebut. Ia mengatakan, salah satu harapan KPK adalah tidak ada lagi narapidana korupsi yang bisa menyalahgunakan haknya untuk kepentingan yang menyimpang.

"Diharapkan tidak ada lagi terjadi apa yang kemarin kita lihat misalnya ada narapidana yang ditemukan publik di toko bangunan atau ditemukan di rumah makan atau di tempat-tempat lain. Karena ini mengikis kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM. Padahal saat ini upaya perbaikan sedang dilakukan," sambungnya. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK dan Ditjen PAS Bahas Rencana Pemindahan Napi Korupsi ke Nusakambangan",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto