JAKARTA. Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah sepakat untuk menolak Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru saja disahkan oleh DPR. Undang-Undang MD3 bahkan dinilai sebagai wujud dari korupsi terhadap konstitusi. "Kami sepakat pertemuan awal ini kami akan tindak lanjuti dan bersama-sama melakukan penolakan secara resmi atas disahkannya MD3 ini dengan sejumlah alasan yang tadi disampaikan," kata Wakil Ketua KPK Buyro Muqoddas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/7). Sore tadi, DPD mendatangi pimpinan KPK untuk membahas Undang-Undang MD3 tersebut. Turut hadir pula Ketua DPD Irman Gusman dan anggota DPD John Pieris serta Wayan Sudirta dalam pertemuan tersebut.
Menurut Busyro, penyusunan MD3 tersebut dilakukan dengan tidak transparan. Selain itu, pembahasan MD3 juga dinilai Busyro dilakukan dengan terburu-buru karena hanya dilakukan dari dari 8 Juni hingga 8 Juli 2014. Penyusunan Undang-Undang MD3 tersebut juga kurang melibatkan stakeholder terkait. Bahkan menurut Busyro, Undang-Undang MD3 menapakkan perlindungan kepentingan internal anggota DPR.