JAKARTA. Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah sepakat untuk menolak Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru saja disahkan oleh DPR. Undang-Undang MD3 bahkan dinilai sebagai wujud dari korupsi terhadap konstitusi. "Kami sepakat pertemuan awal ini kami akan tindak lanjuti dan bersama-sama melakukan penolakan secara resmi atas disahkannya MD3 ini dengan sejumlah alasan yang tadi disampaikan," kata Wakil Ketua KPK Buyro Muqoddas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/7). Sore tadi, DPD mendatangi pimpinan KPK untuk membahas Undang-Undang MD3 tersebut. Turut hadir pula Ketua DPD Irman Gusman dan anggota DPD John Pieris serta Wayan Sudirta dalam pertemuan tersebut.
KPK dan DPD kompak tolak UU MD3
JAKARTA. Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah sepakat untuk menolak Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru saja disahkan oleh DPR. Undang-Undang MD3 bahkan dinilai sebagai wujud dari korupsi terhadap konstitusi. "Kami sepakat pertemuan awal ini kami akan tindak lanjuti dan bersama-sama melakukan penolakan secara resmi atas disahkannya MD3 ini dengan sejumlah alasan yang tadi disampaikan," kata Wakil Ketua KPK Buyro Muqoddas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/7). Sore tadi, DPD mendatangi pimpinan KPK untuk membahas Undang-Undang MD3 tersebut. Turut hadir pula Ketua DPD Irman Gusman dan anggota DPD John Pieris serta Wayan Sudirta dalam pertemuan tersebut.