KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DAN pada Rabu (20/5) pukul 11.00 WIB. "KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa (Itjen Kemendikbud) telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020) malam. Karyoto menjelaskan, penangkapan DAN bermula dari informasi yang KPK terima KPK dari Itjen Kemendikbud terkait dugaan pemberian sejumlah uang dari rektor UNJ kepada pejabat di lingkungan Kemendikbud.
KPK dan Itjen Kemendikbud tangkap tangan pejabat UNJ
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DAN pada Rabu (20/5) pukul 11.00 WIB. "KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa (Itjen Kemendikbud) telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020) malam. Karyoto menjelaskan, penangkapan DAN bermula dari informasi yang KPK terima KPK dari Itjen Kemendikbud terkait dugaan pemberian sejumlah uang dari rektor UNJ kepada pejabat di lingkungan Kemendikbud.