KPK dan Ombudsman akan Awasi Reformasi Birokrasi



JAKARTA. Pemerintah berencana menggunakan tenaga bantuan lembaga lain untuk memantau pelaksanaan reformasi birokrasi. Lembaga tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Ombudsman Nasional. Kedua lembaga ini akan dimasukkan sebagai tim quality assurance.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan kedua lembaga ini memang mempunyai bidang dalam pengawasan kinerja pejabat. "Kami sedang menyusun keduanya agar bisa masuk struktur," ujar Mangindaan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Senin (26/7). KPK dan Ombdusman bertugas menilai kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi di berbagai instansi. Lalu, keduanya juga bisa memberikan saran dalam memecahkan masalah dalam pelaksanaannya.Tim quality assurance ini akan berada di bawah dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional yang diketuai oleh Wakil Presiden Boediono. Selain tim quality assurance juga ada tim independen yang akan diisi oleh orang non pemerintah. Mangindaan sendiri akan memimpin tim reformasi birokrasi nasional yang membawahi tim reformasi birokrasi kementerian lembaga dan pemerintah daerah. "Organisasi ini sudah ditetapkan dalam Keppres Nomor 14 Tahun 2010," ujar Mangindaan.Saat ini, pemerintah baru menjalankan reformasi birokrasi di lima instansi. Di tahun 2008 ada Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung. Lalu di tahun 2009, ada Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara. Di tahun ini, rencananya, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP. Ketiga instansi ini tinggal menunggu Perpres saja untuk pelaksanaannya. Lalu di tahun ini juga ada yang masih proses penilaian untuk menjalankan reformasi birokrasi. Seperti Kemenko Kesra, Kepolisian RI, TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can