JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Jero wacik sebagai tersangka dugaan pemerasan mencapai Rp 9,9 miliar di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Uang tersebut, diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk pencitraan. "Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan JW (Jero Wacik)," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, melalui pesan singkat, Rabu (3/9) kemarin. Kendati demikian, Bambang enggan memperinci ihwal pihak ketiga yang dimaksud. Pasca diangkat menjadi Menteri ESDM pada tahun 2011 kata Bambang, Jero meminta anak buahnya untuk melakukan beberapa hal guna memperbesar jumlah Dana Operasional Menteri (DOM).
Salah satu cara yang diperintahkan untuk memperbesar DOM tersebut yakni dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif. Selain itu, ada juga cara berupa pengumpulan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM. "Dana itu diduga berasal dari kick back (pemberian) rekanan di suatu kegiatan tertentu dan juga kegiatan lainnya. Maaf tidak bisa dirinci lebih jauh," imbuh Bambang.