JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Jero wacik sebagai tersangka dugaan pemerasan mencapai Rp 9,9 miliar di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Uang tersebut, diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk pencitraan. "Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan JW (Jero Wacik)," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, melalui pesan singkat, Rabu (3/9) kemarin. Kendati demikian, Bambang enggan memperinci ihwal pihak ketiga yang dimaksud. Pasca diangkat menjadi Menteri ESDM pada tahun 2011 kata Bambang, Jero meminta anak buahnya untuk melakukan beberapa hal guna memperbesar jumlah Dana Operasional Menteri (DOM).
KPK: Dana korupsi Jero Wacik untuk pencitraan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Jero wacik sebagai tersangka dugaan pemerasan mencapai Rp 9,9 miliar di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Uang tersebut, diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk pencitraan. "Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan JW (Jero Wacik)," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, melalui pesan singkat, Rabu (3/9) kemarin. Kendati demikian, Bambang enggan memperinci ihwal pihak ketiga yang dimaksud. Pasca diangkat menjadi Menteri ESDM pada tahun 2011 kata Bambang, Jero meminta anak buahnya untuk melakukan beberapa hal guna memperbesar jumlah Dana Operasional Menteri (DOM).