JAKARTA. Mantan dirut PT Garuda Indonesia Airlines (GIA) dalam kurun waktu 2005-2014, Emirsyah Satar (ESA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran disuap oleh perusahaan raksasa penyedia mesin Roll Royce melalui SS (Soetikno Soedarjo), benneficial owners Connaught International Pte Ltd. SS yang juga bos PT MRA ini pun menyandang status tersangka. "ESA diduga menerima suap dalam bentuk uang sebesar € 1,2 juta dan US$ 180.000," kata Laode M. Syarif, wakil ketua KPK di kantornya, Kamis (19/1).
KPK dengungkan dugaan suap Emirsyah sejak 2016
JAKARTA. Mantan dirut PT Garuda Indonesia Airlines (GIA) dalam kurun waktu 2005-2014, Emirsyah Satar (ESA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran disuap oleh perusahaan raksasa penyedia mesin Roll Royce melalui SS (Soetikno Soedarjo), benneficial owners Connaught International Pte Ltd. SS yang juga bos PT MRA ini pun menyandang status tersangka. "ESA diduga menerima suap dalam bentuk uang sebesar € 1,2 juta dan US$ 180.000," kata Laode M. Syarif, wakil ketua KPK di kantornya, Kamis (19/1).