JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah menertibkan pengelolaan kredit investasi (investment credit) dan cost recovery minyak dan gas (migas). KPK menduga kedua kebijakan sektor migas itu memicu kerugian negara. Investment credit adalah insentif untuk kontraktor migas dalam bentuk pengembalian dana investasi dengan persentase tertentu. Pemerintah mengucurkan kredit itu sebagai insentif bagi Kontraktor Kontrak Kerjasama migas (KKKS) agar mengeksplorasi migas di daerah terpencil. Adapun cost recovery adalah pengembalian biaya yang telah dikeluarkan KKKS untuk memproduksi migas di Indonesia. Pemerintah memberikan cost recovery setelah ladang migas itu berproduksi.
KPK Desak Pemerintah Menertibkan Insentif Migas
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah menertibkan pengelolaan kredit investasi (investment credit) dan cost recovery minyak dan gas (migas). KPK menduga kedua kebijakan sektor migas itu memicu kerugian negara. Investment credit adalah insentif untuk kontraktor migas dalam bentuk pengembalian dana investasi dengan persentase tertentu. Pemerintah mengucurkan kredit itu sebagai insentif bagi Kontraktor Kontrak Kerjasama migas (KKKS) agar mengeksplorasi migas di daerah terpencil. Adapun cost recovery adalah pengembalian biaya yang telah dikeluarkan KKKS untuk memproduksi migas di Indonesia. Pemerintah memberikan cost recovery setelah ladang migas itu berproduksi.